LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Kondisi aman dan tertib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) adalah salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan. Dalam mewujudkan kondisi aman dan tertib diperlukan sistem keamanan yang baik dengan menekankan pada sarana dan prasarana keamanan di antaranya adalah senjata api agar kondisinya tetap bisa berfungsi dengan baik.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 48 dijelaskan: “Pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan lainnya. Senjata api di Lapas dan Rutan terdiri atas senjata api genggam jenis pistol P-3A dan senjata api bahu jenis Shotgun 12 Gauge”.
Senjata api adalah salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur.