LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pihak PTPN 3 kepada Masyarakat pengelola tanah di kelurahan Gurila, Kota Pematang Siantar. Sejak awal pengamatan yang kami lakukan dalam sengketa lahan antara PTPN 3 dengan Masyarakat di Kelurahan Gurila bahwa Masyarakat yang berjuang sekarang di keluraha Gurilla Kota Pematang Siantar telah hampir 20 tahun mengelola tanah baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah tempat tinggal.
Bahkan telah berjalan tatanan dan kebudayaan sosial masyarakat. Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah telah berdiri. Secara asministrasi kenegaraan, warga masyarakat yang ada di keluraha Gurilla juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, telah terlibat langsung di Kelurahan Gurilla tempat pemelihan eksekutif dan legislatif baik tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu.
Maka dalam pandangan kami kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai azas azas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada. Beberapa hal yang dapat kami uraikan ;
1. Alas Hak yang digunakan PTPN 3 untuk mengklaim lahan seluas 126 Ha di kelurahan Gurila awalnya adalah Sertfikat No 3 tahun 2005 Yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematang Siantar. Sejak keluarnya HGU tahun 2005 itu pihak PTPN 3 tidak pernah mengelola dan mengusai lahan tersebut. Artinya pihak PTPN 3 telah menelantarkan lahan itu sejak 2004 sd 2022.
2. Sejak Tahun 2004 sampai saat inilah Masyarakat Kelurahan Gurila mengelola tanah untuk kehidupan. Dan sesuai PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin e) ditelantarkan.
3. Sebelumnya kita mengetahui bahwa kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah Administratif Kota Pematang Siantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Di Kota Pematang Siantar yang masuk dalam perluasan Kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematang Siantar. Tanah 700 Ha ini membentang di Kecamatan Siantar Sitalasari dari tanjung pinggir sampai Gurila.
4. Adapun semula HGU PTPN 3 kebun Bangun ini akan berakhir pada Desember 2004 maka dari kebutuhan RTRW Pihak Pemerintah kota Pematang Siantar pada juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematang Siantar Ir. Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar.
Artinya HGU yang berada di wilayah kota Pematang Siantar tidak lagi dapat diperpanjang karna akan bertentangan dengan RT RW. Dan areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah kepenggunaan tanah sesuai RUTRW yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB (Hak Guna Bangunan). Namun hal ini tidak dilakukam oleh PTPN 3.
5. Berdasarkan Perluasan Kota dan Tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota juli 2004 sudah sepantasnya pihak PTPN 3 tidak lagi mendapat HGU. Adapun perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu di dikeluarkan Oleh BPN Pemerintah Kabupaten Simalungun padahal obyeknya berada di Kota Pematang Siantar. Dan ini adalag cacat administrasi.
6. Demi ambisi dan keserakahaannya terlebih di daerah tersebut telah dibangun jalan Tol dan ringroad pihak PTPN 3 terus berupaya untuk mengusai tanah di Kelurahan Gurilla hingga pada November 2021 pihak PTPN 3 melakukan penyesuaiaan tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematang Siantar hingga keluar sertifikat No 1/Kota Pematang Siantar tahun 2021 yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya.
Dan lahan tersebut adalah lahan yang masuk perluasan RT RW Kota Pematang Siantar sebagai pemukiman. Dan jika dihitung dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029. Atau 7 tahun lagi. hingga Untuk masa HGU 7 tahun lagi pihak PTPN 3 seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 Tahun. Anehnya siasat yang dilakukan adalah dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm dengan sisa HGU 7 tahun lagi.
7. Sejak November 2022 dgn Sertifikat yang telah di rancang, Pihak PTPN 3 secara massif melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila. Baik dengan rayuan tali asih maupun dengan mengedepankan teror dan intimidasi.