LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
‘Rentenir’ adalah seseorang yang melakukan praktik meminjamkan uang dengan bunga relatif tinggi yang sangat mencekik. Umumnya modus meminjamkan uang tersebut adalah untuk menolong orang yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Praktik ini sebenarnya ilegal. Selain dilarang oleh agama, juga tidak sejalan dengan hukum yang berlaku di negara ini. Lebih spesifiknya, praktik ini tidak sesuai dengan Undang-undang Perbankkan Republik Indonesia.
Namun saat ini di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya di daerah Kapanewon Kretek, Bambanglipuro, Sanden serta Pandak praktik rente (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) dengan kedok koperasi sudah sangat menghawatirkan karena sangat meresahkan warga.
Seperti dialami oleh dua orang ibu rumah tangga, H (50), warga Kapanewon Kretek, dan W (49), warga Kapanewon Sanden, saat keduanya ditemui awak media LimaSisNews di rumah W di wilayah Kalurahan Srigading Sanden, Jumat (23/02/2023), H menuturkan kalau dirinya sehari-hari takut di rumah karena para penagih yang datang ke rumahnya selalu bersikap kasar dan memaksa dengan mengeluarkan kata kata kasar, bahkan H sering diancam jika tidak membayar cicilan.
“Saya sehari-hari takut di rumah. Mereka kalau nagih, kasar dan mengancam,” tutur H dengan nada sedih.
Lebih jauh H menuturkan, dirinya sampai terjerat hutang rentenir karena ditipu oleh teman suaminya warga Kapanewon Srandakan sebesar 15 juta lebih. Katanya mau menolong, gak tahunya malah menipu.
“Sebelumnya saya tidak pernah hutang (kepada) rentenir. Ini karena saya ditipu oleh temen suami saya sebesar 15 juta lebih. Sekarang saya tiap hari bingung, ada yang nagih terus ke rumah saya,” jelas H.
Senada, W juga terjerat hutang kepada rentenir hingga puluhan juta, bahkan sampai mengagunkan sertifikat tanah miliknya untuk jaminan tanpa sepengetahuan suami.