Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian, dan pada hari Rabu (12/02/2025) telah didapatkan informasi dari keberadaan para terduga pelaku.
“Kemudian petugas penyidik Satreskrim Polresta Sleman bergerak menuju keberadaan para pelaku dan telah berhasil menangkap para pelaku serta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polresta Sleman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy.
Adapun modus pelaku melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan.
Motifnya, pelaku akan memberitakan ke media sehingga korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Pelaku berhasil diamankan pada 12 Februari 2025 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
“Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutur Kapolresta dalam siaran persnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa:
- 1 (satu) Kartu Pers Mata Bidik a.n. YDK;
- 1 (satu) Kartu Pers Siasat, Investigasi, a.n. YDK;
- 1 (satu) Kartu Pers Siasat, Staf Redaksi, a.n. YDK;
- 1 (satu) Kartu Pers Demokrasi, Staf Redaksi, a.n. DTK;
- 1 (satu) Kartu Pers Siasat, Wartawan, a.n. DT
- 1 (satu) Kartu Pers Semeru Post, Staf Redaksi, a.n. SH
- 1 (satu) Kartu Pers Radar Kriminal, a.n. FMS;
- 1 (satu) Kartu Pers Post Keadilan, a.n. HB;
- 1 (satu) buah HP SAMSUNG A52s, warna hitam;
- 1 (satu) buah HP iphone 11 Pro Max, warna hijau;
- 1 (satu) buah HP SAMSUNG A52s, warna ungu;
- 1 (satu) buah HP Redmi 10, warna biru:
- 1 (satu) buah HP Infinix, warna biru tua;
- 1 (satu) buah HP SAMSUNG A32, warna biru muda;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam nopol: B-2577-TID
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver nopol: B-1084-KIG
- Uang tunai sebesar Rp500.000,. (lima ratus ribu rupiah).
Ar/Ed. MN