LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Satreskrim Polresta Sleman berhasil membekuk enam orang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita (korban) di Sleman.
Keenam pelaku yang mengaku wartawan tersebut mengaku memiliki bukti perselingkuhan korban dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
“Pelaku mengatakan melihat korban bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya keluar dari sebuah hotel di wilayah Sleman. Kemudian para pelaku tersebut meminta uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada korban agar tidak dinaikkan ke media,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes. Pol. Edy Setianto Erning Wibowo dalam keterangan persnya, Sabtu (15/02/2925).
Adapun ke enam orang oknum wartawan tersebut adalah DT (37) warga Jawa Barat, DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah, FMS (27) warga Bekasi, SH (27) warga Bekasi, YDK (24) warga Bekasi, HB (55) warga Kota Yogyakarta.
Kasus ini bermula pada Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah. Tiba-tiba korban dihampiri oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers.
Karena takut, korban menyanggupi permintaan pelaku namun menawar dan akan memberikan uang Rp80.000.000,-.
Korban telah memberikan uang muka transfer ke rekening pelaku Rp15.000.000,- dan untuk kekurangannya korban akan segera memberikan pada hari Rabu (12/02/2025) pukul 10.00 WIB di rumah pelapor.