LABURA – Limasisinews.com
Viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar di SMK N 2 Kualuh Selatan dalam penerimaan siswa baru seperti biaya baju olah raga sebesar Rp.170.000, biaya uang asuransi siswa untuk 3 tahun sebesar Rp. 90.000, biaya atribut Rp. 70.000, biaya pendaftaran sebesar Rp. 30.000.
Kepsek SMK N 2 Kualuh Selatan Abdul Hamid Sembiring melalui Wakilnya Hardiansyah selaku ketua Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) mengatakan sejumlah biaya tersebut bukan termasuk kategori pungutan liar (Pungli) terlebih semua pembiayaan sudah di rapatkan komite.
“Mengenai biaya baju olah raga, uang asuransi dan atribut ini salahnya dimana, sedangkan untuk biaya pendaftaran itu sama sekali tidak ada pungutan, kalau ada siapa kira-kira sumbernya siapa yang mengatakan, silahkan jumpakan sama saya karna saya ditugaskan sebagai ketua PPDB di sekolah ini”, ucap Hardiansyah Selasa (7/9)
Hardiansyah menerangkan mengenai biaya matrai itu atas permohonan orangtua yang mayoritas memiliki keterbatasan dalam mendaftar secara online ke dapodik provinsi, sedangkan tugasnya hanya membantu memferivikasi untuk proses pendaftaran, sehingga matrai dan map dan lain sebagainya yang diperlukan tidak mungkin bisa ditampung di dana BOS
“Ada wartawan mengatakan penerimaan siswa baru bisa ditampung di dana BOS itu tidak mungkin, bagaimana menganggarkan nya, kita tidak bisa menganggarkan matrai, map ataupun lainnya”, tegasnya.
Mengenai asuransi itu atas kesepakan bersama dengan orangtua dan komite dan hal tersebut bukan suatu kewajiban. Asuransi siswa tersebut bernama Asuransi Granlife yang berkantor di Rantau perapat.
“Siswa SMK ada prakrin, atau berangkat keluar sekolah, apabila ada anak yang meninggal atau kecelakaan, maka disanalah manfaat dari asuransi itu, dan itu dibayarkan sekali di awal penerimaan siswa baru selama tiga tahun”, ucapnya
Sedangkan untuk biaya atribut itu dilaksanakan atas peraturan sekolah.
Ditempat lain, S Sianturi Lembaga OMCi Sumut mengatakan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 sudah secara gamblang dan rinci apa saja yang disebut kategori pungli, sedangkan mekanisme PPBD juga sudah dijelaskan dalam Permendikbud nomor 1 Tahun 2021.
“Saya menyarankan agar Kepsek SMK N 2 Kualuh Selatan untuk mempelajari Permendikbud tersebut, agar kedepan saat penerimaan siswa baru hal terkait pungutan liar tidak terulang kembali, terlebih saat Labura dalam situasi PPKM”
S Sianturi juga masih mempertanyakan legalitas penunjukan dari Disdik Provinsi Sumut maupun kemendikbud tentang MoU asuransi Siswa, mengingat pihaknya baru menemukan adanya asuransi dilingkup SMK.
Dia meminta agar pihak Inspektorat Provinsi Sumut untuk meng audit pengguna dana Bos serta pungli yang terjadi di sekolah tersebut.
Robert Nainggolan