“Pas sudah di samping itu, dia (HZ) marah-marah dengan kata-kata kasar menuduh saya tidak netral. Sambil memukul saya pakai tangannya ke pipi kanan saya,” terang Wahyudi.
“Setelah itu ada dua orang yang ikut di belakang dia (HZ) sudah mengepalkan tangannya ke arah saya sambil mengancam,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Wahyudi kemudian melakukan visum di RS PKU Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.
Sementara, Attalatsany Febrian, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Janoko meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Pak, Wahyudi ini korban, dan kami ingin membantu Mas Wahyudi yang hak-haknya sebagai warga negara sedang diciderai. Kami berharap kasus ini bisa ditangani secara serius,” ujar Febri.
Sedangkan tuduhan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Febri menegaskan bahwa kedatangan Wahyudi tersebut sebagai bagian dari tugasnya sebagai Pj. Lurah. Febri menyebut jika Wahyudi juga tidak menjadi peserta serta tidak juga melakukan kampanye.
“Tugas beliau itu, kan, ikut memantau kegiatan yang ada di wilayahnya. Memastikan kegiatan tersebut aman dan tidak menimbulkan keributan,” pungkas Febri.
Ar/Ed. MN