“Ini sudah hampir 4 bulan sudah siap berkas suratnya mulai dari jual beli. Dan menjadi anehnya tanah tersebut sudah sangat diketahui jelas oleh perangkat. Karena awal juga terlibat gamot mengukur lahan tersebut. Tapi yang anehnya sampai saat ini belum juga ditandatangani oleh Pangulu dan sudah bolak-balik ke Kantor Pangulu,” jelas Antoni Sidabutar.
Saat dicoba dikonfirmasi, Palan Manurung, Pangulu Nagori Buntu Bayu terkait perihal tersebut, kantor ruangan Pangulu tampak kosong dan hanya ada terlihat seorang di kantor tersebut dan menjelaskan bahwa pangulu tidak ada di kantor.
Diminta Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan supaya dapat mensosialisasikan terkait pelayanan registrasi pertanahan oleh masyarakat kepada Pangulu Nagori dapat disederhanakan sistem dan aturan syarat pendaftaran surat keterangan tanah untuk dapat mencapai program pemerintah tentang pencatatan pertanahan.
R1-Red/Ed. MN