Terpisah, Fam Puk Tjong yang akrab disapa Koh UUN selaku Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak, kepada awak media menyampaikan, “Saya merasa heran dengan pelayanan di Dinsos Lebak yang diduga kurang respon. Padahal Kadis dan Kabid nya begitu cepat merespon di saat kita menyampaikan persoalan.
“Padahal masyarakat tersebut sudah meminta ke Dinsos dari hari kemarin. Harusnya mereka (oknum staf -red) kalau tidak paham segera komunikasi ke atasannya (Kadinsos). Jangan malah masyarakat yang menghubungi Kadis dan Kabidnya,” ujarnya.
Lanjut UUN, “Kalau saja kemarin pihak Dinsos memberikan SKTM, pastinya masyarakat tidak panik dan sudah bisa menghapus denda BPJSnya. BPJS sebenarnya mau menerima jika tidak lewat dari batas waktu 3×24 jam hari kerja. Masalah terdaftar di DTKS atau tidak harusnya jangan dijadikan masalah. Tetapi Dinsos menyatakan tidak bisa, padahal Dinsos tugasnya menjadi pelayan masyarakat bukan pengambil kebijakan.
“Kami bukan memaksakan Dinsos harus mengeluarkan Rekom (SKTM). Kami tau ada surat Edaran. Kami akan terus bersuara agar pihak Dinsos bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk ini.
Karena diduga, oknum staf Dinsos melakukan pembenaran dengan mengeluarkan surat SKTM per tanggal 28 Februari 2023, padahal diberikan tanggal 01 Maret 2023. Ini adalah pembohongan yang dilakukan oleh oknum stafnya,” pungkas UUN.
Tri/ed. MN