LimasisiNews, Lebak –
Ratusan masa Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan Tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlolasi di Pasir Putih (Pasput), Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Kamis (27/01/2022).
Aksi demonstrasi tambak udang itu langsung di pimpin Erot Rohman Ketua DPC Kabupaten Lebak serta 3 Kordinator lapangan (Korlap).
Meski pun saat demontrasi hujan deras, pendemo terus bergerak mencoba merangkak mendorong pintu gerbang untuk masuk ke dalam lokasi tambak udang.
Ahmad Luthfi dalam orasinya mengatakan, perusahaan tambak udang Frans tersebut dituding tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Perusahaan tambak udang Frans adalah perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku, dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini patut di hentikan kegiatan operasionalnya oleh pemerintah,” katanya.
Ketua DPC BBP kabupaten Lebak, Erot Rohman menilai pemerintah telah lalai melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang mengangkangi aturan.
“Udah jelas melanggar undang undang tentang sepadan pantai masih saja pemerintah membiarkan berdiri dan beroperasi,” ujarnya.
BBP mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak segera menutup perusahaan yang diduga berdiri di atas tanah negara itu. “Karena Pemerintah tidak berani menutup, maka hari ini kami Badak Banten Perjuangan akan menutupnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, mereka akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Lebak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan seluruh pimpinan perusahaan budidaya udang di Lebak Selatan.
“Akan melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD Lebak untuk mengundang para pihak terkait dan pihak perusahaan Tambak udang yang ada di Lebak Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD.
(Sumantri)