Pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 pukul 21.30 Wib, telah dilaksanakan giat Patroli Gabungan yg melibatkan Pemko Tanjung Balai Bersama unsur TNI AD dan Polres Tanjung Balai dalam rangka :
1) Ops Yustisi agar masyarakat mematuhi Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,
2) Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan berdasarkan :
Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/957/VllI/OPS.2./2021, tanggal 09 Agustus 2021.
Giat dipimpin oleh Pawas AKP HOTLAN WANTO SIAHAAN SH , didampingi oleh :
a. Padal I IPTU EKO R SH.
b. Padal II IPDA N.TAMBA
c. Personil Polres Tanjungbalai 10 orang.
e. Personil TNI AD 1 orang.
f. Personil SATPOL PP 5 orang.
g. Personil Damkar 5orang.
h. Personil Dishub 5 orang.
Adapun Sasaran Lokasi Giat adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Tanjung Balai sbb :
1. Jln. Sudirman Bundaran PLN Kota Tanjung Balai.
2. R. M. Mie Aceh Jln. Jend. Sudirman kota T. Balai.
3. Resto Jln. Jend. Sudirman kota T. Balai.
4. Kafe Teras jln. Jend. Sudirman kota T. Balai.
5. Hotel Tresya Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan).
6. Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan)
Dalam giat tersebut menggunakan ranmor :
a. 1 unit Mobil Patroli Sat Sabhara Polres Tanjungbalai.
b. 2 Unit mobil Patroli Sat Lantas Polres Tanjungbalai.
c. 1 Unit Mobil Satpol PP Pemko Tanjungbalai.
Hasil Giat :
– Masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid 19.
– Masyarakat tidak berlama-lama di lokasi Rumah makan maupun Kafe.
– Tempat Hiburan malam yaitu Teresya dan Suranta tidak ada kegiatan (tutup)
Tindakan yang diambil :
– Menghimbau para pengendara roda dua dan tiga agar tetap memakai masker.
– Menghimbau pemilik Kafe dan pengunjung agar tetap mengenakan masker.
Giat berakhir pada pukul 23 .30 Wib, situasi aman dan kondusif.
(Dewanto/ed.Nova)