“Kami telah menggagalkan tiga aksi tawuran di Kabupaten Klaten selama bulan Ramadan. Dari hasil pemeriksaan, ada 37 pelaku yang berkonflik dengan hukum, dan 10 di antaranya adalah anak-anak,” ungkapnya.
Kapolres Klaten menjelaskan bahwa penggagalan aksi tawuran ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang sekaligus disertai dengan Operasi Cipta Kondisi. Untuk para pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan metode pembinaan yang berfokus pada peningkatan spiritual dan moral.
“Kami bekerja sama dengan pondok pesantren atas komitmen bersama orang tua mereka, serta mendapatkan dukungan dari pemerintah dan peran aktif pondok pesantren,” tambahnya.
Sementara itu, bagi pelaku lainnya proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, salah satu aksi tawuran yang berhasil digagalkan telah berujung pada putusan pidana ringan di tingkat peradilan dengan hukuman denda sebesar Rp2,5 juta.
Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Klaten, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan dampak negatifnya bagi lingkungan sosial. Polres Klaten juga berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Ar/Ed. MN