LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan, Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Klaten.
Acara ini berlangsung di Lapangan KSDC Polres Klaten dan dihadiri oleh Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo AP., S.H., S.I.K., M.H., M.Si.; Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom.; serta Wakil Bupati Klaten, H. Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A., Jumat (21/03/2025).
“Total barang bukti miras yang kita musnahkan hari ini mencapai 1.510 botol dari berbagai merek dan jenis, termasuk 998 botol ciu serta berbagai jenis miras lainnya. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klaten dalam menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan,” ujar Kapolres Klaten.
Dalam sambutannya, Kapolres Klaten juga menjelaskan bahwa Operasi Pekat kali ini tidak hanya menargetkan peredaran miras ilegal, tetapi juga berbagai tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang kami laksanakan bersama jajaran Polda Jawa Tengah. Selama operasi ini, kami tidak hanya menyita miras, tetapi juga mengungkap tujuh kasus perjudian, penyalahgunaan narkotika seperti sabu dan ganja, serta peredaran petasan ilegal dengan jumlah total 72.308 biji,” tuturnya.
Selain itu, Kapolres Klaten juga menyoroti maraknya tindakan premanisme dan praktik asusila yang berhasil ditindak selama operasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
Tiga Aksi Tawuran Berhasil Digagalkan
Selain memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, Polres Klaten juga berhasil menggagalkan tiga aksi tawuran selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Klaten. Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan diamankan, dengan 10 di antaranya masih berstatus anak-anak.