LimasisiNews, Serdang Bedagai –
Bedagai Pengadilan Agama (PA) merupakan salah satu badan peradilan untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Lembaga ini diberikan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, salah satunya bidang perkawinan (persoalan perceraian).
Untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat, menjaga nama baik Pengadilan serta kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Agama, perlu dilakukan pengawasan baik itu secara internal maupun pengawasan dari masyarakat berupa pengaduan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran.
Hal itupun dipertegas dengan adanya Perintah dari Ketua Mahkamah Agung, yang diteruskan oleh Pengadilan Agama Sei Rampah melalui Ketua Pengadilan Agama, Munir SH.MH, melalui surat himbauan yang menyatakan dengan tegas, Menolak Gratifikasi, Suap dan Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan Pengadilan.
Akan tetapi surat himbauan yang ditandatangani oleh Munir SH.MH selaku Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah tersebut terkesan diabaikan dan seolah “Dikangkangi” oleh oknum tertentu. Disinyalir masih ada oknum Pegawai di Pengadilan Agama Sei Rampah yang “Nakal” dan bekerja tidak sesuai SOP serta melakukan pelanggaran.
Diduga oknum Pegawai Pengadilan Agama Sei Rampah berinisial “A” merangkap sebagai “Calo” yang menerima berkas – berkas Pendaftaran (Cerai Gugat) dan biayanya secara tidak resmi diluar Kantor Pengadilan. Tak hanya itu, diduga oknum berinisial “A” ini bekerjasama dengan oknum yang bekerja di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial “S” yang diduga melakukan pungutan liar disinyalir mencapai sekitar Rp 8 Juta kepada Masyarakat yang sedang mengajukan gugatan Cerai Talak (CT) dengan menjanjikan dapat membantu memuluskan perkara Cerai Talak tersebut yang pada saat itu proses perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Agama Sei Rampah.
“Sudah 1 Bulan lebih berkas sama dia (oknum pegawai pengadilan agama) tapi belum ada kabar” Ucap Masyarakat kecewa.
“Kita sama orang dalam Pak, orang itupun gak mau terjadi masalah, orang itupun gak mau kalau masalah ini terbongkar, nanti aku yang kena sama orang itu karena aku gak bisa nyimpan rahasia sama orang itu” Ungkap “S” beberapa waktu lalu sambil mengakui kalau dana yang ia bandrol sekitar Rp 8 Juta untuk pengurusan duplikat buku nikah dan biaya Cerai Talak yang sebagian untuk dibagikan kepada ‘orang dalam’ sambil menyebutkan nama oknum Pegawai di Pengadilan Agama Sei Rampah.
Terkait hal itu, Awak Media konfirmasi langsung kepada Fauzan Arasyid, Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Senin (01/11/2021) dirinya mengucapkan berterima kasih kepada Masyarakat dan Media yang telah memberikan informasi, Humas ini juga menegaskan bahwa pengawasan yang telah dilakukan selama ini sangat ketat, baik terkait proses perkara, dan jika terindikasi ada oknum yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan segera diproses.
“Ada tim khusus yang memantau setiap perkara yang masuk, jadi program prioritas zona integritas itu sejauh ini maksimal sekali dilakukan” Tegas Fauzan.
“Itu yang kita harapkan, masyarakat harus aktif (memberikan informasi) membantu pengadilan
supaya bersih, pengaduan ini bukan yang pertama, banyak pengaduan dan bermacam” Ucap Humas ini menjelaskan bahwa selama ini banyak pengaduan dan keluhan-keluhan dari masyarakat.
Ditambahkan Fauzan Arasyid, oknum Pegawai Pengadilan Agama yang menerima berkas pendaftaran Masyarakat diluar Kantor Pengadilan Agama adalah merupakan suatu pelanggaran, karena itu tidak sesuai standar standar pelayanan.
“Itu sudah menyalahi dan melanggar standard pelayanan, berkas perkara itu akta otentik yang harus dijaga kerahasiaannya oleh pengadilan” Tegasnya. Humas Pengadilan Agama Sei Rampah ini mengatakan akan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama terkait informasi yang diberikan, dirinya juga menyarankan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan membuat laporan melalui aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung, melalui surat resmi atau datang langsung ke Pengadilan Agama Sei Rampah agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.
(Mendrova/Tim)