Selanjutnya, ia pun akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan dan melaporkan inisial AF (oknum Kepling) yang menjabat sebagai Keplingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Darat II.
Dalam laporan ini, kepada pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kota Medan juga sudah disampaikan guna mendampingi proses laporan tersebut H. Rudi Suntari, S. Ag., M.M., Ketua DPD LPM Kota Medan menjelaskan bahwa ia sangat menyayangkan adanya tindakan Kepling ini. Karena di samping merugikan lembaga, perbuatan seperti ini juga telah merugikan masyarakat karena uang iuran yang dikutip oleh oknum Kepling tersebut yang belum jelas diketahui digunakan untuk apa uang iuran yang dikutip tersebut.
“Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan LPM di lingkungan tersebut. Jadi kemana dana itu?” tanya Ketua LPM Kota Medan tersebut.
“Dan ini akan kita kawal prosesnya sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan untuk mengaudit dana yg dikutip oleh oknum tersebut,” tegasnya.
Junianto Marbun/Ed. MN