LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi (STTLP/B/3126/XI /2024 /SPKT /POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, seorang Kepala Lingkungan (Kepling) dilaporkan ke Kepolisian Ressor Kota Besar (Polrestabes) Medan terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana termaktup dalam Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 1946, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mulkhan Khair, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Timur merasa keberatan karena namanya dicatut dalam pengutipan dana LPM yang dilakukan oleh oknum Kepling, Senin (04/11/2024).
Sebelumnya, Mulkhan Khair dihubungi oleh Ewin, seorang karyawan PT. Teguh Jaya Mandiri yang menanyakan tentang adanya kwitansi LPM kelurahan dengan menggunakan nama serta tanda tangan Mulkhan Khair. Mendapat informasi tersebut spontan ia langsung mendatangi PT. Teguh Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Jemadi Indah Blok A-12 Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan kebenaran tentang adanya kwitansi pengutipan iuran masyarakat mendukung LPM Kelurahan Pulo Brayan Darat II, dimana pada saat itu Babinsa Kelurahan Pulo Brayan Darat II juga ikut bersama ke perusahaan tersebut, yang pada saat itu si pelapor (Mulkhan Khair) sudah tidak menjabat sebagai Ketua LPM lagi di kelurahan tersebut karena sudah berada di posisi jabatan barunya sebagai Ketua LPM Kecamatan Medan Timur.
Dengan adanya pengutipan iuran kwitansi LPM Kelurahan Pulo Brayan Darat II yang mengatasnamakan dirinya, sontak ia merasa keberatan dan jelas ini mencemarkan nama baiknya, sebagaimana ia jelaskan kepada awak media.