Ngesti juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian keuangan (Kemenkeu) pos belanja yang masih bisa dibelanjakan yang tidak tercantum dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Jika efisiensi ini berdampak pada program prioritas Pemkab Semarang dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat tetap kami akan melakukan upaya relokasi anggaran. Yang pasti, kami Pemkab Semarang tetap akan menjalankan pelayanan publik seperti biasanya yang sudah berlangsung secara maksimal selama ini,” tandasnya, seperti dikutip dari Lingkarjateng.id.
AR/Ed. MN