Namun sangat disayangkan, jawaban yang diberikan Bawaslu Sleman masih normatif dan tidak ada ketegasan.
“Normatif, akan dikaji sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum, kalau sudah akan klarifikasi dengan terlapor,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, Bawaslu harus tetap netral terkait aduan tersebut jangan justru berlindung di balik “ketiak” penguasa.
Ia berharap agar pihak Bawaslu Sleman menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bisa juga ditindaklanjuti di Gakkumdu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan tetap tidak merespon dan masih saja bungkam terkait hal tersebut.
Terpisah, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menegaskan terkait penggunaan fasilitas negara, itu jelas tidak diperbolehkan.
“Tentu tidak boleh. Hal itu sebagai pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Tentu di belakang aset tersebut, kan, ada pejabat yang membuat keputusan dan bisa jadi ada ASN yang mengeksekusi kebijakan,” tegas Najib.
Ar/Ed. MN