LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya – Danang Maharsa melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1 Kustini – Sukamto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Senin (21/10/2024) kemarin.
Pelaporan tersebut terkait dugaan penggunaan aset negara yang digunakan untuk mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) pada 18 Oktober lalu.
Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum paslon 02, Iwan Setiawan S.H., M.H., saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Selasa (22/10/2024).
Pelapor menduga kalau tim paslon bupati petahana itu menggunakan mobil Daxu yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sleman untuk mengambil APK di Gudang KPU (Komisi Pemilihan Umum).
“Kami dari tim kuasa hukum paslon 02 datang ke Bawaslu guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran tentang Pemilu (Pemilihan Umum), yaitu tentang penggunaan alat negara. Ini lingkupnya kecil, Kabupaten, Daxu itu adalah badan usaha milik daerah, di situ ada fasilitas mobil box punya Pemda. Nah, itu diduga digunakan oleh pasangan 01 untuk mengambil APK di KPU,” ungkap Iwan.
Dari data yang dimiliki l, ada dua mobil box dengan branding Daxu, yang diduga dimanfaatkan paslon Kusuka untuk mengangkut APK paslon yang disediakan KPU Sleman.
Pihaknya mengaku memiliki bukti cukup berupa foto, video mau pun keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.