Tanjung Balai – Limasisinews.com
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di backup dengan opsnal Satreskrim polres tanjung balai telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki, Diduga kasus Narkotika jenis shabu. di Jalan DTM. Abdullah Lingk III TB. Kota III Kampung baru Kota Tanjung Balai.
Tersangka Sangkot Simamora Als. Nyak ANKOT (48thn) agama Islam, bekerja sebagai wiraswasta di Jl. DTM. Abdullah Lingk III TB. Kota III Kampung baru Kota Tanjung balai.
Pelaku diamankan pada Hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 14.30 wib dan terdapat Barang Bukti, berupa 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 (dua puluh empat koma tujuh belas) Gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, Uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ), 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 (dua) tas dompet warna hitam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Jl. DTM. Abdullah Kampung baru TB. Kota III Kota Tanjung Balai dalam sebuah rumah yg sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bergelar NYAK ANGKOT dengan ciri ciri yg telah diketahui
Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar, SH beserta Kanit idik I Sat resnarkoba Ipda Hendra Karo Karo, SH dan Kanit idik II Ipda N. Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar melihat laki laki yg sesuai ciri2 tersebut sedang duduk berada diruang tamu
Kemudian dengan disaksikan Kepling Lingk III dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yg didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram kemudian team melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Tersangka, da oleh tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang terdiri 6 bungkus dengan berat kotor 24,17 dan ganja 1,75 gram tersebut adalah benar miliknya.
Tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika
(Dewanto silalahi/ed.NM)