LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Diduga kebal hukum dan telah berulang kali diberitakan media online ataupun cetak, THM Koin Bar masih tetap beroperasi hingga saat ini dan diduga peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut pun semakin marak.
Terlepas pemberitaan media online beberapa pekan silam perihal dugaan maraknya peredaran narkoba di lokasi THM tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak THM Koin Bar melakukan bujuk rayu kepada salah satu media online guna berhenti menyoroti aktivitas didalam THM yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba tersebut.
Layaknya lapak (ajang) pesta Narkoba dan miras, tak hanya narkoba jenis Pil Ekstasi yang marak beredar di THM tersebut, bahkan berdasarkan keterangan dari salah seorang narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, didapati jika di lokasi tersebut marak beredar narkoba jenis sabu-sabu, yang mana selama ini dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kotamadya Pematangsiantar.
“Bebas bang kalau mau belanja inex (istilah Ekstasi-red) dan sabu di koin bar, kan bebas antek-anteknya si Mimi (inisial Bandar Narkoba) masukkan barang kesitu walaupun si Mimi saat ini sedang dalam proses hukum dan mendekam di Lapas Medan ” ucap narasumber.
Mirisnya lagi, kondisi yang terjadi serta dampak buruk dari hadirnya THM Koin Bar di Jalan Parapat, Pematangsiantar, membuat anggota DPRD Kota Pematangsiantar Polma Oliver Sihombing dari Komisi III merasa geram, serta menyatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas terkait agar ijin tempat dikaji ulang, guna tetap menjaga ketentraman dan keamanan serta menyelamatkan generasi penerus di tanoh Sapangambei Manoktok Hitei.
Dewan Legislatif dari Fraksi Demokrat tersebut juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk lebih serius melakukan penyelidikan peredaran narkoba di THM.