Turut pula menambahkan Bu Nyai Zulfa adalah ketua Muslimat Depok. Minuman keras adalah biang dari banyak dosa, ketika mabuk orang tanpa beban melakukan dosa-dosa lainnya, membuat keonaran, berzina dan lain-lain.
”Maka hari ini kami nyatakan mendesak kepada pihak-pihak berwenang untuk mencabut ijin serta menutup outlet-outlet penjual minuman keras di wilayah Depok,” tuturnya.
Kabupaten Sleman memiliki Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan,Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.
“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki ijin maupun yang tidak memiliki ijin dengan melanggar ketentuan tersebut. Misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Saiful Anam sekretaris MWCNU Kapanewon Depok dalam siaran persnya.
Saiful menambahkan, rasanya terutama di wilayah Depok peredaran Miras sudah sangat mengkhawatirkan, kiranya perlu diramaikan di media sosial (medsos) dengan tagar #SlemanPrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupOutlet23, #TutupWarungMirasSleman.
Berdirinya tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dan kelompok dalam berbagai bentuk.
“Hal ini terjadi karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban mengendalikan dan membatasi peredaran minuman keras. Harapan kami ke depan untuk kabupaten Sleman bebas dari Miras,” ucapnya.
Adapun pernyataan sikap dari MWCNU Kapanewon Depok adalah sebagai berikut:
- MENOLAK berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mendesak Bupati Sleman melalui panewu untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya:
- Mendesak Kapolres Sleman melalui Kapolsek untuk menindak tegas pengedar miras tak berijin resmi pemerintah serta menutup outlet penjual miras yang berdekatan dengan wilayah warga
- Memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan
- Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
- Mendesak Kepolisian Resor Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.
“Surat pernyataan ini akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke Bupati Sleman, seluruh Polsek di Sleman, Polres dan pemangku wilayah di Kapanewon Depok,” tutup H. Mashur, S.Ag.
#Slemandarurat miras
#Slemankota miras
#TutupOutlet23
#TutupWarungMirasSleman
Arifin