LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Seluruh jajaran pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Depok,Kabupaten Sleman keluarkan pernyataan sikap tolak peredaran minuman beralkohol dan minuman Oplosan yang kian marak di Kabupaten Sleman hari ini, Selasa (16/07/2024) sore.
Acara yang digelar di Masjid Mujahidin, Dusun Joho, Kalurahan Condong Catur, Kapanewon Depok ini dihadiri oleh seluruh Badan Otonom (Banom), yakni Muslimat, Fatayat, Banser, GP. Anshor, IPNU dan IPPNU.
Dalam pernyataannya MWCNU menyatakan kebulatan tekad dalam pernyataan sikap tegas dan jelas menolak peredaran miras dan maraknya outlet penjualan Miras di kabupaten Sleman khususnya di kapanewon Depok.
Hal yang sangat memprihatinkan di mana wilayah kapanewon Depok menjadi lahan yang subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan yang dengan mudah serta bisa di jangkau oleh semua lapisan masyarakat di outlet yang sangat marak baik yang berijin maupun yang tidak mempunyai ijin.
Hal ini jika di biarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan Masyarakat, khususnya generasi muda yang akan menjadi korban dan berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual serta dapat merusak masa depan generasi muda.
Sebagai wujud keprihatinan akan masa depan generasi muda, masyarakat Kabupaten Sleman maka dengan tegas Pengurus MWCNU menyatakan hentikan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok. Jadikan Sleman adalah Kawasan yang bersih dan sehat terhindar dari peredaran minuman keras (miras).
Ketua Tanfidhiyah MWCNU H. Mashur, S.Ag didampingi oleh sekretaris Moh. Saiful Anam , dalam kesempatan tersebut dengan tegas menyatakan sikap menolak peredaran miras.
“Kami pengurus MWCNU kapanewon Depok beserta seluruh Banom menyatakan Keprihatinan yang sangat mendalam dengan banyaknya outlet-outlet penjualan dan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan. Kami nyatakan dengan tegas disini bahwa MWCNU menolak dan mendesak agar semua kegiatan peredaran dan penjualan miras di wilayah kabupaten Sleman dan lebih khusus lagi di wilayah kapanewon Depok ditutup dan dicabut ijin edarnya supaya tercipta masyarakat Sleman yang sehat bersih bebas dari miras,” tegasnya.
Terpisah, rois Syuriyah MWCNU Depok Kyai Mualim, S.Ag menambahkan, bahwa miras tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam serta merusak moral peminumnya. Apabila ini dibiarkan khawatirnya banyak anak muda yang jadi korban.