Keberadaan dana sebesar Rp.457.821.451,62,- (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah) itu sesuai dengan mutu dan wujud fisiknya.
“Dari penyidikan kami, terdapat kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah),” kata Kapolres AKBP Josua.
Menyikapi kasus ini, kata AKBP Josua, Unit Tipikor Polres Samosir terlebih dulu dalam upayanya fokus menyelamatkan uang negara.
“Kita terlebih dahulu upaya pemulihan, bekerja sama dengan APIP, memprioritaskan, Kepolisian mengedepankan pengembalian kerugian negara,” tegas Josua terkait tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini.
TBN/MN