LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Unit Tipikor Polres Samosir melakukan penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/317/XI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Samosir/Polda Sumut.
Menjawab wartawan, Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, S.H., M.H menyampaikan bahwa objek LP tersebut terkait dugaan Tipikor pada pengelolaan APB Des di Desa Salao Dolok, Kecamatan Ronggur ni Huta, Kabupaten Samosir Tahun Anggatan (T.A) 2021.
“Sesuai permintaan penyidik, unit Tipikor memeriksa beberapa orang sebagaimana kasus dimaksud sarat melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal dan atau UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” tutur AKBP Josua.
Dijelaskan AKBP Josua, dalam pemeriksaan ahli kontruksi, dan dari hasil audit investigatif dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Samosir Tipikor Polres Samosir menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah akibat dari silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya.