LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Dalam pers rilisnya, Musthafa, S.H., mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh mafia peradilan di Indonesia.
Menurut praktisi hukum dan advokat muda yang karirnya sedang melejit dan naik daun ini, keberadaan mafia peradilan ini mengancam integritas sistem hukum dan keadilan di Negara ini serta merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Salah satu modus utama yang diungkapkan Musthafa adalah praktik suap terhadap oknum hakim dan pejabat pengadilan.
“Mafia peradilan sering menawarkan suap kepada oknum hakim atau pejabat terkait untuk mempengaruhi hasil putusan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius yang merusak prinsip keadilan,” ujarnya, Selasa (05/11/2024).
Yang paling ironis adalah praktek-praktek rekayasa kasus, di mana mafia peradilan menciptakan skenario atau bukti palsu untuk menjebak seseorang atau melindungi pihak tertentu.
“Dengan menciptakan bukti atau fakta yang tidak benar, mereka dapat merusak proses hukum yang seharusnya adil,” paparnya.