“Yang bertanda tangan dibawah ini atas nama pengurus karang taruna di tingkat Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menyatakan tidak mempercayai kepengurusan Karang Taruna Periode 2020-2025”
- Tidak sesuai dengan permensos 25 tahun 2019 pasal 7.
- Tidak adanya pergerakan pasca temu karya tahun 2020.
- Pengurus yang tidak memiliki pengalaman serta keaktifan didalam kegiatan karang taruna di tingkat Kota, kecamatan dan kelurahan.
- Kantor Sekretaris belum ada.
- Perencanaan dan Persiapan Pelantikan yang Ambigu.
- Diminta batalkan SK dan Jadwal Pelantikan.
Terang Alvin memaparkan.
Lanjutnya, “Maka untuk itu kami meminta kepada jajaran pengurus Karang Taruna di tingkat Provinsi Sumatera Utara namun yang terkhusus ketua Provinsi Sumut, Dedi Dermawan, untuk membatalkan rencana Pelantikan Karang Taruna di tingkat Kota Pematang Siantar sebelum memperbaiki kondisi internal dan membatalkan surat keputusan (SK) yang telah di tandatangani oleh walikota Siantar yang sebelumnya, dan diminta komitmen Pengurus dalam membangun karang taruna serta demi kondusifnya warga Karang taruna Pematangsiantar” Tutupnya.
(Tim/Red)