Menanggapi Laporan Orang Tua Santri, Polres Palas Langsung Bergerak Cepat Mengungkapnya
LimaSisiNews, Palas (Sumut) –
Sebanyak 24 santri diduga mendapat perlakuan cabul dari dua oknum guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa cabul tersebut diketahui dari Laporan Polisi (LP), Minggu (05/03/2023) oleh HD (26), dan MRH (38), orang tua santri (korban), di mana pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB mereka mendengar informasi adanya siswa yang mendapat perlakuan cabul dari gurunya. Atas laporan tersebut, pihak Polres Palas, langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung, S.H., mengatakan bahwa kedua oknum guru Ponpes yang diduga sebagai pelaku cabul tersebut berinisial SD (26), warga Desa Janji Raja dan MSH (26), warga Desa Ujung Batu Kampung, Kecamatan Sosa.
“SD dan MSH kita amankan pada Senin (06/03/2023) di kediamannya masing-masing. Saat kita interogasi, mereka mengakui perbutan bejat itu, aksinya dimulai pada Bulan Juli 2022 hingga bulan Februari 2023 dengan modus meminta dipijat pada tengah malam. Lalu kedua tersangka mencium, memegang dan menghisap alat kelamin korban,” kata AKP Hitler Hutagalung, S.H., Kasat Reskrim Polres Palas.