LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Miris, atas apa yang dialami oleh WH, seorang gadis kecil yang masih berusia empat tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kandungnya, RA (28). Akibatnya WH mengalami trauma dan pembengkakan serta sakit di area kemaluannya.
DH (26), Ibu korban mengatakan bahwa ia menikah sirih dengan RA, dan bercerai dua tahun yang lalu. Informasi awal tentang WH diperkosa, diterima dari adik iparnya, IL yang mengatakan agar tidak memperbolehkan RA menjemput WH, pasalnya gadis empat tahun itu kerap menangis kesakitan di area kemaluannya apabila sedang dimandikan.
“Karena merasa curiga, adik ipar saya membawa WH saat itu pada Minggu (14/01/2024) periksa ke Bidan. Saat itu dinyatakan Bidan bahwa WH sudah tidak gadis lagi,” kata DH ibu korban, Jum’at (19/01/2024)
Merasa geram dan tidak terima atas apa yang sudah dialami WH, ibu korban beserta adik iparnya melapor ke Mapolres Palas. Namun pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres malah meminta agar keluarga korban melengkapi catatan sipilnya.
“Saya menikah sirih dengan RA, dan bercerai dua tahun yang lalu. Memang ada surat sepotong tanda menikah namun itu dipegang mantan suami saya, sehingga dalam pelaporan ini Polisi meminta surat keterangan menikah dari kepala desa. Sementara saya juga sudah tidak tinggal di desa itu lagi,” kata ibu korban didampingi adik iparnya.