Tak hanya itu, pada 19 November 2022, pelaku kembali membujuk korban untuk bertemu. Pelaku mengajak korban bertemu di pasar lagi lalu dibawa lagi ke hotel di wilayah Magelang. Di hotel tersebut, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan kembali.
Saat itu korban menyanggupinya karena pelaku memberi uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta jilbab, kaos, dan sandal. Keesokan harinya, 20 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku, dan kembali diturunkan di jalan menuju rumahnya.
Sampai di rumah, korban ditanyai oleh ibunya, M (64) mengenai kepergiannya yang tidak pamit semalam.
“Dari situ terkuak kasus persetubuhan anak di bawah umur itu. Dibantu pihak sekolah, korban menceritakan peristiwa itu. Pada 24 November 2022, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai hukum,” kata Dwi.
Selanjutnya, dengan gerak cepat Polisi berhasil menangkap pelaku di daerah asalnya, Magelang, pada 28 November 2022. Kemudian esoknya,pada 29 November 2022, pelaku pun ditahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Kulon Progo, Irianta menyampaikan bahwa pekerja sosial (peksos) dari Dinsos P3A Kulon Progo telah mendampingi korban selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polres setempat.
“Juga sudah dilaksanakan koordinasi dengan Satgas PPA Panjatan untuk visit (kunjungan-red) dan pendampingan,” ucapnya.
Arifin/MN