Sebagai bahan penyeimbang didalam pemberitaan ini, kru media juga melakukan kunjungan ke kantor aset Kabupaten Samosir pada Jumat (11/08/2023), dan mengonfirmasi langsung kepada Rafael Sitanggang selaku salah satu pegawai di kantor aset Kabupaten Samosir, dalam keterangannya ia mengatakan “Kami sebagai petugas aset di Kabupaten Samosir tugas kami hanya sebagai penerima laporan dari dinas masing-masing terkait aset bergerak yang berjenis kendaraan dinas yang dikuasakan dinas masing-masing dan kami hanya menerima laporan bukti fisik cukup dengan foto dokumentasi aset dengan bentuk dan keadaan aset tersebut dan kami tidak ada wewenang mencampuri terkait biaya pemeliharaan aset tersebut dikarenakan sudah wewenang masing masing dinas untuk memelihara aset yang dikuasakan dinas tersebut” pungkasnya.
Sesampainya pemberitaan ini dimeja redaksi, kru media berharap agar pihak penegak hukum dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), kejaksaan tinggi Sumatera utara, Kapolda Sumatera Utara, inspektorat Kabupaten Samosir dapat segera melakukan upaya penyelidikan terkait dana pemeliharaan kendaraan dinas dikarenakan adanya dugaan sarang korupsi didalamnya dan ada dugaan persekongkolan pembelian bon faktur terhadap bengkel langganan yang ternyata tertulis didalam bon faktur tidak ada sparepart diganti didalam kendaraan seperti oli ataupun service kendaraan.
Tim/Red