Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si saat dikonfirmasi LimaSisiNews terkait kegiatan tersebut mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu kejadian ini dan belum ada informasi dari Bawaslu Sleman,” kata Najib.
“Dan untuk delix locusnya, sebenarnya siapa yang berhak menangani? Seharusnya terjadi koordinasi antar pengawas dimana Paslon berasal dengan pengawas di lokasi mana peristiwa terjadi,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pembuktian dari adanya informasi berupa video adanya dugaan pelanggaran dari salah satu cabup petahana terkait perlu tidaknya dilakukan digital forensik, Najib menjelaskan untuk regulasi belum menjangkau hal tersebut.
“Terimakasih atas masukannya, tapi setidaknya digital forensik bisa menjadi petunjuk awal dalam menemukan barang bukti,” jelasnya.
Berikut himbauan Bawaslu terkait netralitas ASN:
1. Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Paslon Gurbernur/wakil Gubernur, Calon Bupati/wakil Bupati atau calon walikota/wakil walikota.
2. Pejabat Negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan/merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Paslon Gurbernur/wakil Gubernur, Calon Bupati/wakil Bupati,atau calon Walikota/wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan
3. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara/Pejabat lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota.
Ar/Ed. MN5