LimaSisiNews
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Meski Digoyang Isu Tak Sedap Cabup Petahana Terus Melenggang, Ini Jawaban Bawaslu Sleman…

by REDAKSI
02/10/2024
in DI Yogyakarta, News, Politik
41
SHARES
271
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Dugaan adanya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman yang dilakukan oleh calon bupati petahana dalam beberapa agenda kegiatan, baik kegiatan dari Dinas Pendidikan Sleman maupun dari dewan masjid akhirnya terbantahkan.

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan bahwa informasi yang beredar terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon bupati petahana saat kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Dinas pendidikan Sleman yang digelar di Surakarta dan agenda kegiatan dari dewan masjid Sleman yang digelar di pendopo rumah Dinas Bupati tersebut tidak atau belum bisa dijadikan sebagai alat bukti adanya dugaan tersebut.

Saat disinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada penindakan Pasal 188 bisa rekom ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk perkara pelantikan pegawai yang dilakukan Bupati, kegiatan PAUD dan pengukuhan dewan masjid, Bawaslu Sleman tidak ada rekom ke KPUD (Komisi Pemilihan.Umum.Daerah) agar mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2017 Pasal 89 dan penetapan calon, Arjuna mengatakan hal itu tergantung pembuktian unsur-unsur pelanggaran yang ada di Pasal 71.

“Pasal 188 itu tergantung pembuktian unsur-unsur pelanggaran yang ada di Pasal 71. Salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah paslon. Apakah pada saat peristiwa terjadi sudah ada paslon atau belum,” ujarnya, Selasa (01/10/2024) malam.

“Untuk kasus pelantikan kalau dibedah dari pasal menguntungkan/merugikan salah satu paslon saat itu belum dapat diterapkan pasalnya karena belum ada paslon,” lanjut Arjuna.

Diketahui dalam Pasal 188 menjelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sedangkan untuk kasus terkait kegiatan PAUD Ia menuturkan bahwa untuk kasus yang kedua, kegiatan PAUD di Surakarta, informasi yang berhasil dikumpulkan tidak menunjukkan adanya aktifitas menguntungkan/merugikan paslon dan saat itu memang belum ada paslonnya.

Sementara itu untuk pengukuhan Dewan Masjid Arjuna mengungkap Bawaslu Sleman juga tidak mendapatkan informasi dan bukti yang cukup.

Untuk penelusuran saksi-saksi apakah semua yang hadir diperiksa dan siapa yang membuat rekaman dari kegiatan PAUD dan agenda dari dewan masjid, Arjuna masih belum memberikan jawaban detail.

“Setahu saya untuk PAUD ditelusuri keterangan dari beberapa pengajar PAUD di Kalurahan. Kemudian kami cermati juga videonya belum cukup kuat dugaan pelanggarannya. Untuk Dewan Masjid buktinya sangat minim untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share16SendShare

Berita Terkait

Grebeg Besar 2025, Kembalinya Tradisi Nyadhong Tata Cara Pada Masa Sri Sultan HB VII

Juni 7, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Dalam rangka Hajad Dalem Garebeg Besar memperingati Hari Raya Iduladha Tahun Je 1958/2025, Keraton Yogyakarta kembali menggelar...

Berharap Hidup Lebih Baik, Sebanyak 270 Warga binaan Lapas Cebongan peringati Hari Raya Idul Adha 2025

Juni 7, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Hari Raya Idul Adha 2025 juga diperingati oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan,...

Lakukan Pengecekan Kelayakan Kendaraan Jeep Wisata Merapi, Dishub Sleman Berharap Pengemudi Berjalan Sesuai SOP

Juni 5, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, bersama Dinas Pariwisata, personil Polresta Sleman dan TNI menggelar kegiatan pengecekan kendaraan yang...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Grebeg Besar 2025, Kembalinya Tradisi Nyadhong Tata Cara Pada Masa Sri Sultan HB VII

Juni 7, 2025
DI Yogyakarta

Berharap Hidup Lebih Baik, Sebanyak 270 Warga binaan Lapas Cebongan peringati Hari Raya Idul Adha 2025

Juni 7, 2025
DI Yogyakarta

Lakukan Pengecekan Kelayakan Kendaraan Jeep Wisata Merapi, Dishub Sleman Berharap Pengemudi Berjalan Sesuai SOP

Juni 5, 2025
Nasional

KPK Luncurkan AKSESKU 3.0, Ketua Perpaksinas Terima Sertifikat Paksi Utama dari KPK

Juni 4, 2025
DI Yogyakarta

Ground Breaking Pembangunan TK ABA Semesta, Bupati Sleman Harap Jadi Awal Perkuat Pondasi Peradaban Melalui Pendidikan

Juni 4, 2025
DI Yogyakarta

Dukung Pengembangan Batik Lokal Sleman, Wabup Sebut Kerajinan Lurik Sleman Potensi Produk Lokal Dengan Kualitas Baik

Juni 4, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/