LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Dugaan adanya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman yang dilakukan oleh calon bupati petahana dalam beberapa agenda kegiatan, baik kegiatan dari Dinas Pendidikan Sleman maupun dari dewan masjid akhirnya terbantahkan.
Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan bahwa informasi yang beredar terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon bupati petahana saat kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Dinas pendidikan Sleman yang digelar di Surakarta dan agenda kegiatan dari dewan masjid Sleman yang digelar di pendopo rumah Dinas Bupati tersebut tidak atau belum bisa dijadikan sebagai alat bukti adanya dugaan tersebut.
Saat disinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada penindakan Pasal 188 bisa rekom ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk perkara pelantikan pegawai yang dilakukan Bupati, kegiatan PAUD dan pengukuhan dewan masjid, Bawaslu Sleman tidak ada rekom ke KPUD (Komisi Pemilihan.Umum.Daerah) agar mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2017 Pasal 89 dan penetapan calon, Arjuna mengatakan hal itu tergantung pembuktian unsur-unsur pelanggaran yang ada di Pasal 71.
“Pasal 188 itu tergantung pembuktian unsur-unsur pelanggaran yang ada di Pasal 71. Salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah paslon. Apakah pada saat peristiwa terjadi sudah ada paslon atau belum,” ujarnya, Selasa (01/10/2024) malam.
“Untuk kasus pelantikan kalau dibedah dari pasal menguntungkan/merugikan salah satu paslon saat itu belum dapat diterapkan pasalnya karena belum ada paslon,” lanjut Arjuna.
Diketahui dalam Pasal 188 menjelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sedangkan untuk kasus terkait kegiatan PAUD Ia menuturkan bahwa untuk kasus yang kedua, kegiatan PAUD di Surakarta, informasi yang berhasil dikumpulkan tidak menunjukkan adanya aktifitas menguntungkan/merugikan paslon dan saat itu memang belum ada paslonnya.
Sementara itu untuk pengukuhan Dewan Masjid Arjuna mengungkap Bawaslu Sleman juga tidak mendapatkan informasi dan bukti yang cukup.
Untuk penelusuran saksi-saksi apakah semua yang hadir diperiksa dan siapa yang membuat rekaman dari kegiatan PAUD dan agenda dari dewan masjid, Arjuna masih belum memberikan jawaban detail.
“Setahu saya untuk PAUD ditelusuri keterangan dari beberapa pengajar PAUD di Kalurahan. Kemudian kami cermati juga videonya belum cukup kuat dugaan pelanggarannya. Untuk Dewan Masjid buktinya sangat minim untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.