LimaSisiNews
Sabtu, 1 April 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Siantar - Simalungun

Merasa Kebal Hukum, Cafe Remang-Remang di Tanjung Pinggir Abaikan PPKM Level 4, Diduga Ada Setoran ke Oknum APH

by Redaksi
18/08/2021
in Siantar - Simalungun
17
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Pematang Siantar – Limasisinews.com

Tempat hiburan malam (THM) Cafe remang-remang di Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar secara terang-terangan mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, Kota Pematangsiantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada tanggal 10-23 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Walau demikian kegiatan Cafe remang-remang yang berada di kawasan Tanjung Pinggir, terlihat mengabaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga:

Sejumlah Ruko di Pematang Siantar Terbakar, Satu Orang Luka-luka

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Dari hasil pantauan kru media, Selasa (17/08/2021) sekitar pukul 23.30 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib dini hari, seperti di Cafe Indah, Cafe Raya, Cafe Alaniho terlihat beberapa kenderaaan roda 2 dan 4 terparkir di sekitar lokasi parkir Cafe remang-remang itu. Kenderaan itu merupakan milik para pengunjung Cafe yang sedang asik menikmati hiburan malam.

Kemudian dari informasi yang di dapatkan kru media dari seorang pekerja Cafe yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan “Biasanya hampir setiap malam bang, mobil patroli datang menyinggahi Cafe yang ada di Tanjung Pinggir ini, cuman sebentar aja, habis itu langsung pergi, biasa seperti itu, setiap malam ngambil kutipan, setiap Cafe biasa ngasih sepuluh ribu” ujar nya.

Padahal sebelumnya, Cafe remang-remang tersebut sudah berulang kali di razia oleh pihak Satpol PP, TNI dan Kepolisian. Razia yang dilakukan terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), dimana lokasi cafe diduga dijadikan tempat peredaran minuman keras dan prostitusi, tetapi diduga karena merasa kebal hukum hari ini masih terlihat cafe remang-remang di Tanjung Pinggir tersebut masih beroperasi ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Terpisah Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir saat dihubungi melalui telefon seluler Rabu (18/08/2021) pukul 12.30 Wib terkait Cafe remang-remang yang mengabaikan PPKM tersebut mengatakan ” Terima kasih info nya, kurasa tadi malam gak nyampe razia nya kesana, tapi nanti malam akan kita cek lagi” ujar nya.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud saat diminta tanggapan nya melalui pesan whatsapp mengatakan “Terima kasih info nya, nanti saya cek info tersebut” pungkasnya.

(Arif/ed.Nova)

Tags: healine
Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tampak sijago merah sedang melalap sejumlah ruko, Kamis (30/03/2023). (Foto: ANTARA).

Sejumlah Ruko di Pematang Siantar Terbakar, Satu Orang Luka-luka

Maret 30, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Sejumlah rumah toko (Ruko) di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Kamis...

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan berupa...

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Medan (Sumut) - Ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis  6 tahun 6 bulan penjara terhadap Hardono Purba, mantan...

Terkait Kasus Seleksi Panwascam, DKPP Periksa Bawaslu Simalungun

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) - Para Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu/Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun diperiksa oleh  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)....

Personil Polisi Pematang saat mengamankan sepeda motor. (Foto: ANTARA).

Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Sepeda Motor Terlibat Balap Liar

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Personel Sat Lantas Polres Pematang Siantar mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat balap liar...

Resepsi Milad Ke 59 PC IMM Pematang Siantar Gelar Dialog Kebangsaan

Maret 22, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematang Siantar menggelar resepsi Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke 59...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID