LimasisiNews, Asahan –
Pandapotan Aritonang (57) warga Lestari Kota Kisaran selaku korban bersama Kuasa Hukumnya Adv. M. Idrus Tandjung, SH, di Kantor Hukum Tandjung & Sekutu, Jalan Bakti Nomor 72, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (08/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB menggelar Press Release kepada sejumlah awak media.
Adv. M. Idrus Tandjung, SH selaku Kuasa Hukum Pandapotan Aritonang menjelaskan bahwa dengan adanya air masuk beserta sampah perumahan beragam bentuk diduga memiliki unsur zat kimia yang berbahaya. maka atas dasar itulah client saya dirugikan oleh pengembang Perumahan Duta Mas.
“Saya juga berharap tindakan tegas dari Pemkab Asahan, guna memeriksa kebenaran dan keabsahan dari segala bentuk surat perizinan pembangunan perumahan bersubsidi serta dasar hukum yang benar serta jelas terkait oprasional kegiatan pengembang Perumahan Duta Mas,” ujarnya.
Adv. Tandjung juga menjelaskan, terkait persoalan amdal, kedepan akan ada lanjutan dengan hasil laboratorium yang telah di sah kan oleh Pemerintah. Ini yang nantinya akan menjadi dasar hukum, untuk menuntut permohonan ganti kerugian yang ditimbulkan oleh pengembang perumahan Duta Mas.
“Jadi upaya persuasif secara kekeluargaan telah kita upayakan dengan melibatkan Intansi Pemerintahan Kabupaten Asahan, mulai dari Kepala Lingkungan V, Lurah Gambir Baru, Camat Kota Kisaran Timur dan Dinas LHK Kabupaten Asahan. Namun pihak developer terkesan sepele serta tidak menghargai client kita selaku korban dalam hal ini,” ujar Tandjung.
Ia juga menegaskan kita akan coba lagi lakukan komunikasi dan kordinasi yang baik dengan pihak pengembang Perumahan Duta Mas, saudara Nato dengan melayangkan somasi melalui kantor hukum Tandjung & Sekutu. Namun jika nanti tidak ada juga titik temu yang baik, maka kita akan tempuh melalui jalur hukum dengan menggugat secara pidana maupun perdata.
Pandapotan Aritonang selaku pemilik lahan tanaman kelapa sawit menjelaskan bahwa permasalahan antara dirinya dengan pihak pengembang (developer) Perumahan Bersubsidi Duta Mas, Nato yang berbatas sempadan dengan lahan miliknya berawal saat air hujan menggenang dan juga limbah sampah yang berasal dari areal Perumahan Duta Mas masuk ke areal lahan kelapa sawit miliknya.
“Hal tersebut berdampak volume air di areal lahan kelapa sawit tersebut mengalami peningkatan dan mengakibatkan lahan terendam air berhari-hari. Dampaknya akar dan batang pohon kelapa sawit bawah terendam air. Dan hal tersebut tentu saja mengakibatkan tanaman kelapa sawit berjumlah sekitar 30 pokok mati, sehingga dengan demikian dirinya mengalami gagal panen,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, bahwa permohonan ganti-rugi tersebut dapat di Musyawarahkan dengan mufakat yang dimohonkan untuk dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan akal sehat dan hitungan yang sehat. Adapun hitungan detail yang dilakukan secara terperinci yaitu, 350 kg/bulan x 12 bulan x Rp 1500/kg : Rp 6.300.000,- / tahun x 18 Tahun sisa masa panen kedepan sesuai umur tanaman kelapa sawit dapat dipanen sekitar 25 tahun. Sehingga Total Rp 113.400.000,- (Seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah)
Ditambah biaya beli bibit, upah tanam, gawangan, paret gawang, pupuk, penyemprotan hama sekitar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) maka total keseluruhan biaya yang dimohonkan atas ganti kerugian sekitar Rp 123.400.000,- (Seratus duapuluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
“Kita masih menghargai itikad baik dari pihak pengembang Perumahan Duta Mas, karena saya murni merasa sangat dirugikan dalam hal ini. Tanaman sawit itu merupakan penghasilan utama buat keluarga kami, kalau tidak ada juga tanggapan, maka permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya untuk mengambil langkah yang terbaik.” Ujarnya kepada Awak Media.
(Darmawan)