LimaSisiNews
Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Merasa Dirugikan Oleh Pengembang Perumahan, Warga Kisaran Kuasakan Proses Hukum ke Adv. Tandjung

by Redaksi
09/11/2021
in Sumut
15
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Asahan –

Pandapotan Aritonang (57) warga Lestari Kota Kisaran selaku korban bersama Kuasa Hukumnya Adv. M. Idrus Tandjung, SH, di Kantor Hukum Tandjung & Sekutu, Jalan Bakti Nomor 72, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (08/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB menggelar Press Release kepada sejumlah awak media.

Adv. M. Idrus Tandjung, SH selaku Kuasa Hukum Pandapotan Aritonang menjelaskan bahwa dengan adanya air masuk beserta sampah perumahan beragam bentuk diduga memiliki unsur zat kimia yang berbahaya. maka atas dasar itulah client saya dirugikan oleh pengembang Perumahan Duta Mas.

“Saya juga berharap tindakan tegas dari Pemkab Asahan, guna memeriksa kebenaran dan keabsahan dari segala bentuk surat perizinan pembangunan perumahan bersubsidi serta dasar hukum yang benar serta jelas terkait oprasional kegiatan pengembang Perumahan Duta Mas,” ujarnya.

Baca Juga:

Kepala BNNK Tebing Tinggi, Alexander Dikirimi Papan Bunga Duka – Ada Apa?

Ketua DPP Pujakesuma: Warga Jawa di Siantar Diharapkan Dapat Menjaga Keutuhan dan Keguyuban

Adv. Tandjung juga menjelaskan, terkait persoalan amdal, kedepan akan ada lanjutan dengan hasil laboratorium yang telah di sah kan oleh Pemerintah. Ini yang nantinya akan menjadi dasar hukum, untuk menuntut permohonan ganti kerugian yang ditimbulkan oleh pengembang perumahan Duta Mas.

“Jadi upaya persuasif secara kekeluargaan telah kita upayakan dengan melibatkan Intansi Pemerintahan Kabupaten Asahan, mulai dari Kepala Lingkungan V, Lurah Gambir Baru, Camat Kota Kisaran Timur dan Dinas LHK Kabupaten Asahan. Namun pihak developer terkesan sepele serta tidak menghargai client kita selaku korban dalam hal ini,” ujar Tandjung.

Ia juga menegaskan kita akan coba lagi lakukan komunikasi dan kordinasi yang baik dengan pihak pengembang Perumahan Duta Mas, saudara Nato dengan melayangkan somasi melalui kantor hukum Tandjung & Sekutu. Namun jika nanti tidak ada juga titik temu yang baik, maka kita akan tempuh melalui jalur hukum dengan menggugat secara pidana maupun perdata.

Pandapotan Aritonang selaku pemilik lahan tanaman kelapa sawit menjelaskan bahwa permasalahan antara dirinya dengan pihak pengembang (developer) Perumahan Bersubsidi Duta Mas, Nato yang berbatas sempadan dengan lahan miliknya berawal saat air hujan menggenang dan juga limbah sampah yang berasal dari areal Perumahan Duta Mas masuk ke areal lahan kelapa sawit miliknya.

“Hal tersebut berdampak volume air di areal lahan kelapa sawit tersebut mengalami peningkatan dan mengakibatkan lahan terendam air berhari-hari. Dampaknya akar dan batang pohon kelapa sawit bawah terendam air. Dan hal tersebut tentu saja mengakibatkan tanaman kelapa sawit berjumlah sekitar 30 pokok mati, sehingga dengan demikian dirinya mengalami gagal panen,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, bahwa permohonan ganti-rugi tersebut dapat di Musyawarahkan dengan mufakat yang dimohonkan untuk dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan akal sehat dan hitungan yang sehat. Adapun hitungan detail yang dilakukan secara terperinci yaitu, 350 kg/bulan x 12 bulan x Rp 1500/kg : Rp 6.300.000,- / tahun x 18 Tahun sisa masa panen kedepan sesuai umur tanaman kelapa sawit dapat dipanen sekitar 25 tahun. Sehingga Total Rp 113.400.000,- (Seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah)

Ditambah biaya beli bibit, upah tanam, gawangan, paret gawang, pupuk, penyemprotan hama sekitar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) maka total keseluruhan biaya yang dimohonkan atas ganti kerugian sekitar Rp 123.400.000,- (Seratus duapuluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

“Kita masih menghargai itikad baik dari pihak pengembang Perumahan Duta Mas, karena saya murni merasa sangat dirugikan dalam hal ini. Tanaman sawit itu merupakan penghasilan utama buat keluarga kami, kalau tidak ada juga tanggapan, maka permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya untuk mengambil langkah yang terbaik.” Ujarnya kepada Awak Media.

(Darmawan)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Kepala BNNK Tebing Tinggi, Alexander Dikirimi Papan Bunga Duka – Ada Apa?

Maret 21, 2023

LimaSisiNews, Tebing Tinggi (Sumut) - Diduga memiliki prestasi buruk, Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi di Jalan Lintas...

Ketua DPP Pujakesuma: Warga Jawa di Siantar Diharapkan Dapat Menjaga Keutuhan dan Keguyuban

Maret 21, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Ketua DPP Pujakesuma Eko Soepianto SE mengharapkan agar warga pujakesuma di Kota Pematangsiantar merapatkan barisan...

Terkait Dualisme Kepemimpinan di Kabupaten Padang Lawas, IPK dan Masyarakat Unjuk Rasa ke DPRD

Maret 20, 2023

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Ribuan jajaran Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan masyarakat Padang Lawas (Palas) menggelar aksi unjuk rasa damai,...

Siap Bersaing, SMKN 1 Barumun Gelar Pelepasan Siswa/i Kelas XII

Maret 18, 2023

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sunut) manggelar...

Polisi Kalah Praperadilan, Pria yang Dituding Tampung Baterai Curian di Sergai Dibebaskan

Maret 17, 2023

LimaSisiNews, Sergai (Sumut) - Aparat kepolisian Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) kalah praperadilan melawan kuasa hukum dari pemohon kasus...

Bupati H. Ali Sutan Harahap Lanjut Lakukan Monitoring ke Beberapa SKPD Padang Lawas

Maret 17, 2023

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Bupati  Padang Lawas (Palas), H. Ali Sutan Harahap yang akrab dipanggil TSO (Tongku  Sutan Oloan) beserta...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID