Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja atau buruh, diharapkan untuk segera mengembalikan kepada pekerja/buruh.
“Untuk para pengusaha yang hari ini masih menahan ijazah para pekerjanya/buruh tolong dikembalikan secepatnya agar tidak terjadi kesalahan dalam proses kedepan. Dan apabila perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut, maka dari SBSI akan melaporkan hal tersebut baik ke Disnaker provinsi DIY maupun ke Kementerian ketenagakerjaan,” pungkasnya.
AR