LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/s/H K.04 .AoN nA25 terkait larangan penambahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Menyikapi surat edaran dari Menaker RI tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dani Eko Wiyono menegaskan, perusahaan harus tunduk dan patuh dengan aturan dalam edaran tersebut.
“Dengan dikeluarkannya edaran tersebut, saya berharap perusahaan-perusahaan khususnya yang ada di DIY harus mematuhi dan menjalankan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” tandas Dani, Kamis (22/05/2025).