“Korban aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan meskipun para pelaku masih berusia anak, namun tetap diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan,” katanya.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menangani kasus ini,” demikian Bintang Puspayoga.
Ant./ed. MN