Apalagi dengan model sertifikat elektronik, penerbitannya lebih cepat dan mudah.
Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, sampai dengan Juli 2024 ini telah diterbitkan lebih dari 135 ribu sertifikat hak milik tanah elektronik oleh 251 Kantor Pertanahan di Kabupaten / Kota di tanah air yang telah menerapkan PTSL.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan ada 400 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Sertifikat tanah elektronik ini merupakan alih media dari konvensional ke digital. Keuntungannya selain menekan risiko kehilangan, pencurian atau terbakar juga mencegah kerusakan akibat bencana alam.
Model sertifikat ini juga membuat pengelolaan data menjadi lebih muda, hemat biaya transaksi dan mencegah peluang korupsi.Warga penerima sertifikat, Sutikno (57) mengaku sertifikat dapat selesai dalam empat bulan.
Selama sekitar sepuluh tahun sebelumnya, dia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.
Arifin