LimasisiNews, Simalungun –
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Simalungun bertempat di Ruang Rapat Khas Hotel Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kamis (30/12/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Forkopimda yang hadir Wakil Bupati Simalungun H. Zony Waldi .S.Sos, MM, Kasat Lantas AKP Hendrik Fernandes Aritonang, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH dan Kapolsek Parapat IPTU Jonni Silalahi, SH.
Adapun hasil Rakor itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah mengeluarkan Intruksi Bupati Simalungun Nomor: 065 / 23817 / 31 / 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Simalungun.
Kemudian Pemkab Simalungun akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat di pagi, siang dan malam hari dengan penerapan serta pendisiplinan kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Serta menyampaikan himbauan secara humanis dalam pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 dan melarang penggunaan semua jenis petasan/mercon, kembang api (semua bahan-bahan yang menimbulkan potensi ledakan).
Selanjutnya mengantisipasi Malam Tahun Baru 2022, akan diberlakukan pengetatan pintu masuk parapat dengan penggunaan aplikasi peduli lindungi, mematikan lampu open stage pagoda dan lokasi tempat berkumpul pada jam 10 malam serta pengalihan arus kembali melalui jalur lingkar parapat saat menjelang tahun baru dan malam minggu.
Selama pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19.
(Humas/Red)