LimasisiNews, Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota,” kata Ida di sela-sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (08/01/2023).
Ia menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Termasuk, turut mengundang pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.
“Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apakah itu teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Dari hasil sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.