LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Polemik terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bantul yang melibatkan pelatih berinisial AS dan atlit gulat berinisial A makin memanas. Pasalnya, muncul berita dari media online yang terkesan menekan pihak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka.
Saat tim media yang tergabung dalam AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) mewawancarai tersangka AS di rumahnya, di Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Jumat (03/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB, AS menjelaskan kronologi yang sebenarnya menurut dirinya.
“Kronologi awal, pada tanggal 26 Juli 2022, Saudara Angga yang saat ini menjadi saksi pelapor dan juga atlit gulat di PGSI (Persatuan Gulat Seluruh Indonesia) Bantul mendatangi rumah saya, minta pada saya untuk memberikan latihan tambahan untuk pelapor. Saya sanggupi, dan hari berikutnya tanggal 27 Juli 2022 saya melatih pelapor, itu juga cuma sebentar, gak ada satu jam,” papar AS.
Ia menambahkan, seminggu setelah kejadian, tiba-tiba ada oknum yang mengaku anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mendatangi rumah tersangka AS dan menyampaikan kalau AS akan kena masalah dengan pelapor. Oknum LSM ini menawarkan akan membantu memediasi masalah tersebut.
“Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2022, saya komunikasi dengan pelapor melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelapor mencoba memancing saya untuk mengakui perbuatan, namun saya tetap menolak karena memang saya tidak melakukan. Sampai pelapor mengajari narasi untuk saya menulis dalam percakapan WhatsApp untuk mengakui. Saya pun tetep gak mau. Semua percakapan masih saya simpan ini,” jelas AS
Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022, oknum yang mengaku LSM itu datang ke rumah Ketua PGSI Kabupaten Bantul, Sutadi di Dusun Piring 1, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden. AS pun diundang ke sana. Di sana oknum LSM tersebut menyampaikan bahwa ia sudah memediasi kasus ini dengan 1 pengacara dan 3 wartawan nasional dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 juta rupiah, dengan tujuan agar tidak diviralkan.