“Kalau memang sudah dibebaskan mesin tembak ikan (Gelper) ini, biar kami masyarakat mengerti. Soalnya banyak menimbulkan kriminalisasi gara-gara hadirnya perjudian jenis gelper meja ikan di desa kami,” ujar narasumber tersebut.
Setelah mengetahui informasi tersebut, tim media ini pergi ke lokasi yang dimaksud pada Senin sore (27/01/2025) sekitar pukul 15.22 WIB. Ternyata benar terlihat kondisi sesuai yang diinformasikan oleh narasumber tersebut. Setiba di lokasi warung tersebut (sesuai informasi yang diterima) tim media melihat memang benar ada perjudian jenis mesin tembak ikan (Gelper) di Nagori Saribu Asih dan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan.
Menurut keterangan dari narasumber & masyarakat Davil Lima (V), Kecamatan Hatonduhan bahwa praktik perjudian jenis tembak ikan tersebut sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh hukum. Diduga, kalau Kapolsek Tanah Jawa dengan sengaja tidak tegas/tidak mau tahu ataupun sudah menerima stabil dari pengusaha praktik perjudian tersebut.
Red