Kesimpulannya, kata Yudi melanjutkan, pembangunan gedung DPRD DIY itu tidak kompleks, kalau tidak kompleks di pedoman yang diatur oleh LKPP itu sudah ada rujukannya.
Kalau tidak kompleks berarti menggunakan metode lelang satu sampul harga terendah, tapi kalau kemarin dikatakan kompleks maka menggunakan dua sampul dengan metode harga tertimbang.
“Terkait sanggah, saya tegaskan lagi di aturan yang ada saat ini yang boleh melakukan sanggah adalah peserta yang sudah memasukkan penawaran dan peserta yang memasukkan daftar kualifikasi, dan diluar kepesertaan itu tidak boleh melakukan sanggah hanya boleh melakukan aduan. Saya ini kan selalu cek ke teman-teman Pokja perjam ini apakah ada peserta yang menyanggah, dan sampai detik ini belum ada sanggahan,” tandasnya.
Diketahui, pembangunan gedung DPRD DIY ini, gedung yang dibangun dengan kontrak tiga tahun jamak, yaitu 2024, 2025 dan 2026, hanya di PPK yang sebelumnya mengalami hambatan sehingga tiga tahun jamak itu tinggal di tahun 2025 dan 2026.
“Perhitungan waktunya ternyata masih memungkinkan pelaksanaan konstruksinya di dua tahun itu. Nanti sesuai dengan tata kalanya itu kalau tidak ada masalah, di tanggal 3 Maret 2026. Saya sebagai PPK baru, saya tidak boleh tertutup dengan pengawasan pihak manapun. Saya membuat jejaring pendampingan dengan aparat penegak hukum antara lain dengan Polda, Kejaksaan, Inspektorat, BPKP dan LKPP. Bahkan dari kejaksaan tinggi mengirimkan langsung timnya dari datum dan Intel Kejati untuk mengawal kami,” ujarnya.
“Saya justru mengandalkan informasi publik apa bila ada penyelewengan sebagai bagian untuk memberikan input bagi kami,” kata Yudi.
Sementara itu untuk pembangunan gedung DPRD DIY ini nilainya terbesar dalam sejarah untuk pembangunan gedung pemerintahan di Yogyakarta dengan menggunakan APBD murni.
“Ini taruhan saya terbuka dengan siapapun, dengan apapun, terbuka dengan informasi apapun terkait dengan adanya indikasi-indikasi penyelewengan yang apa bila terjadi di dalam pekerjaan itu dengan dikawal APH dan instansi-instansi kredibel lainya,”
“Ini karena nilainya tinggi 336 miliar, saya sudah paparan didepan kejaksaan, didepan BPKP, maka posisi yang kaitannya dengan angka, itu dengan waktu dua tahun itu untuk konstruksi bisa selesai semua sesuai dengan perencanaan dan sesuai target,” pungkas Yudi Ismono.
Ar/Ed. MN