“Judol menyebabkan kecanduan yang berujung pada tekanan psikologis. Banyak pelaku yang terjebak dalam siklus hutang-piutang untuk terus bermain, hingga akhirnya mengorbankan kebutuhan dasar mereka. judol juga sangat merugikan perekonomian negara.
Berdasarkan data Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustivandana bahwa total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Sangat Luar biasa.
Musthafa menjelaskan bahwa praktik ini dapat memecah hubungan dalam keluarga karena keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas yang merugikan, baik secara finansial maupun emosional.
“Banyak korban terjerumus dalam pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi, menyebabkan mereka terus terjebak dalam lingkaran utang yang tidak pernah selesai. Yang paling bahaya adalah keterlibatan seseorang dalam judol dan pinjol dapat mendorong mereka untuk melakukan tindak kriminal guna melunasi utang, seperti pencurian atau penipuan, begal dan lain-lain,” ucapnya.
Musthafa juga menegaskan bahwa secara hukum praktik judol dan pinjol ilegal melanggar UU ITE.
“Judol itu jelas melanggar hukum yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya
Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Musthafa mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.
Ar/Ed. MN