LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin nyata dan meluas meresahkan masyarakat serta mengancam stabilitas sosial ekonomi di Indonesia.
Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga memicu berbagai masalah sosial, kriminal, dan psikologis yang berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
Maraknya judol dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif, sebab selain melanggar hukum, keduanya juga perangkap banyak orang dalam lingkaran utang, kecanduan, dan tekanan mental yang berat.
Kesadaran masyarakat dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mengatasi dan memutus mata rantai bahaya yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
Hal ini diungkapkan oleh Mustafa, S.H., seorang praktisi hukum.
Lebih jauh Musthafa mengatakan bahwa dampak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) online sangat meresahkan masyarakat dan memiliki konsekuensi luas dalam kehidupan sosial ekonomi, dan hukum di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa kedua praktik ini memicu masalah yang lebih besar, seperti tindak kriminal, ketergantungan finansial, serta kerusakan moral dan sosial, terutama di kalangan generasi muda.