LimasisiNews, Lebak (Banten) –
Pengolahan emas tanpa izin hampir sepanjang jalan di Kampung Cikoneng, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tampak semakin marak.
Suma, selaku aktivis dari PLI KUMHAM kepada awak media menyampaikan bahwa dari hasil investigasi benar banyak rendeman pengolahan emas tradisional tanpa izin dan tidak ramah lingkungan di Kampung Cikoneng Desa Cibeber.
“Maka dari itu, saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menertibkan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Kampung Cikoneng Desa Cibeber secara tegas tanpa tebang pilih,” kata Suma, Jumat (03/02/2023).
Lanjut Suma, bahwa dalam hal adanya pengolahan emas tradisional dengan sistim rendeman, berdampak terhadap lingkungan dengan pembuangan limbah langsung ke sungai dan air dan lumpurnya mengalir ke Sungai Cidikit.