Pihak Perum perhutani Harus tegas dalam pengawasan, karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang izin pertambangan, maka perlu dilakukan pengawasan yang tegas terhadap setiap kegiatan para penambang yang beroperasi di wilayah lahan milik perum perhutani dan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha tambang yang melanggar peraturan.
Penegakan hukum, penguatan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting, karena jika penegakan hukum kuat maka pelaku usaha tambang juga akan takut beroperasi merusak lahan milik perum perhutani.
Reklamasi tambang dan rehabilitasi lahan milik Perum Perhutani pasca tambang batubara diharapkan lahan yang telah digunakan sebagai lahan pertambangan dapat difungsikan lagi sebagai lahan untuk menanam pohon dan tumbuhan lainnya sebagaimana yang seharusnya.
Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan serta agar masyarakat paham bahaya apa saja yang dapat terjadi dari adanya penambangan batubara ilegal tersebut.
Dikonfirmasi pemilik lubang batubara Dulhanan mengatakan “Itu lubang punya Pata, Deni, & Iyong di lokasi terkait tambang batu bara di blok Cinunggul milik beberapa orang, Iya, Saya punya satu lobang batu bara ini baru produksi, Minggu kemaren saya baru kirim satu mobil, ya paling dua mobil perminggu, di blok Cinunggul, tapi yang lain itu sudah produksi seperti milik Deni, Pata, & Iyong itu semua sudah lama produksi.” Ujarnya.
Dikonfirmasi karyawan pata membenarkan kalau lobang ini milik Pata, tetapi korlapnya tidak kesini masih di rumahnya di Cierang. Saya disini hanya kuli saja, singkatnya.
Tim/Red