“Tetap tidak boleh kalau anak-anak di bawah umur dilibatkan dalam segala bentuk kampanye, baik sengaja mau pun tidak disengaja,” tandasnya.
Iwan menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 13 Tahun 2024 maupun Perpu Nomor: 1 Tahun 2014 dan perubahannya memang tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada. Namun dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikut sertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Iwan menegaskan, dalam Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Jadi sudah sangat jelas aturannya, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Sedangkan yang di maksud perlindungan meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan fisik dan psikis anak,” paparnya.
Diketahui, foto yang beredar tersebut diduga pada saat kegiatan kampanye paslon 01 di salah satu restoran di Minggir, Sleman yang digelar pada hari Minggu (20/10/2024).
Dalam foto tersebut juga ada sabun cuci yang diduga bergambar foto paslon no.urut 01 seperti yang pernah dibawa oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Namun sangat disayangkan lagi-lagi Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar masih bungkam dan terkesan acuh saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Ar/Ed. MN