“Di sini kami berharap Bupati Sleman, Kustini Sri Purnono segera turun tangan, karena permasalahan ini telah merugikan para konsumen hingga miliaran rupiah. Di sini kami mohon bupati Sleman ikut andil memberangus mafia tanah,” tegas Edi didampingi Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono
Sementara itu, Budijono menambahkan bahwa pihaknya sudah bertemu jajaran Kementerian PUPR di Jakarta. Dirjen Permukiman dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR menegaskan akan bersurat langsung kepada Bupati Sleman yang berisi penegasan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Malioboro City harus segera diselesaikan.
“Dengan pertimbangan itu, maka kami minta Bupati Sleman segera menyelesaikan SLF Apartemen Malioboro City sehingga kami menjadi tenang,” tegas Budijono.
Budijono menegaskan, Dirjen Permukiman Kementerian PU PR juga menyatakan bahwa sebetulnya proses SLF harus berlanjut. Tidak ada alasan untuk menghambat proses tersebut.
“Apabila SLF tersebut dihambat, pertanyaannya adalah bagaimana jika terjadi gedung itu roboh mengingat sudah sebelas tahun dihuni. Apakah Pemkab Sleman bersedia bertanggung jawab untuk masalah ini,” katanya.
Baik Budijono maupun Edi menyatakan tidak ingin lambannya proses pelayanan itu menjadi tanda tanya. P3SRS mengingatkan jangan sampai ada permainan karena bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan.
Arifin/Ed. MN